Rabu, 06 Maret 2013

SEPUTAR PERMASALAHAN SHOLAT JUM'AT

Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.

Shalat Jum’at merupakan ibadah yang sangat istimewa bagi umat Islam. Shalat Jum’at merupakan sarana mempertemukan umat Islam seminggu sekali, sehingga dapat melakukan berbagai aktivitas yang bermanfaat, sehingga shalat Jum’at merupakan wujud persatuan dan kesatuan umat Islam. Shalat Jum’at juga merupakan wujud persamaan antar manusia, khususnya umat Islam, dan juga merupakan sarana yang cukup baik untuk saling nasehat-menasehati antara sesama umat Islam. Di samping itu, shalat Jum’at juga merupakan ukuran kualitas keislaman seseorang. Kualitas seorang Muslim dapat dilihat dari
konsistensinya dalam melaksanakan shalat Jum’at ini. Jika ia sampai melalaikan shalat Jum’at, misalnya tiga kali saja dengan berturut-turut, maka akan terlihat bahwa kulaitas keislamannya belum bisa diandalkan (masih terhitung munafiq) 
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ**رواه الترمذي  
dan Allah akan mengunci mati mata hatinya (HR. Muslim dan al-Nasa’i). Nabi Saw. bersabda dalam salah satu haditsnya:
“Aku ingin menyuruh orang untuk melakukan shalat dengan orang banyak, lalu aku pergi membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat Jum’at.” (HR. Muslim).
HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM'AT
Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah fardlu ‘ain (wajib ‘ain), artinya shalat Jum’at harus dilaksanakan oleh setiap Muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa), berakal sehat, bukan budak (hamba sahaya), dan tidak sedang bepergian (bukan musafir). Dalil wajibnya shalat Jum’at terdapat dalam al-Quran surat al-Jumu’ah (62) ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
 ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat Jum’at) dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. al-Jumu’ah (62):9). Dalam salah satu haditsnya, Nabi Saw. bersabda: “Jum’at itu adalah hak
yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat macam orang, hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.” (HR.Abu Daud dan Hakim). Masih banyak hadits Nabi yang menjelaskan ibadah Jum’at. Dari ayat al-Quran dan hadits tersebut para ulama sepakat berpendapat bahwa hukum melaksanakan ibadah atau shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim, kecuali hamba sahaya (yang sekarang sudah tidak ada lagi), perempuan,anak-anak yang belum dewasa, dan orang yang sedang sakit. Berdasarkan hadits Nabi yang lain, orang yang sedang bepergian (musafir) juga dikecualikan dari orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at dengan beberapa macam persyaratan.
Sholat jum'at diwajibkan pertama kali pada saat Nabi Muhammad berada di Makkah, dalam keterangan lainnya disebutkan bahwa sholat jum'at diwajibkan ketika Nabi isro' mi'roj, namun setelah itu belum dikerjakan karena jumlah umat islam waktu itu masih sedikit atau karena perintah mengerjakan sholat jum'at adalah dengan idzhar (terang-terangan) sedangkan Nabi Muhammad masih berdakwah dengan sembunyi-sembunyi.

SHOLAT JUM'AT MENGGUGURKAN KEWAJIBAN SHOLAT DHUHUR

Berdasarkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ 
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 
dapat kita pahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam ayat Al qur'an tersebut di atas terdapat 'larangan' (dalam tanda petik) jual beli, padahal jual beli itu asal hukumnya adalah mubah/boleh-boleh saja. Ini berarti telah terdapat suatu larangan akan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan. Dan dalam logika Fiqh dicantumkan: bahwa tidak ada larangan atas sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan kecuali dikarenakan adanya "sesuatu hal" yang mempunyai predikat hukum "wajib". "Sesuatu hal" itu tiada lain adalah sholat Jum'at. Berarti kesimpulannya: Sholat Jum'at adalah wajib.
  2. Dalam riwayat Imam Ahmad ibn Hambal disebutkan bahwa  Umar bin Khattab berkata, الجمعة ركعتان تمام من غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم وقد خاب من افترى         "Sholat Jum'at adalah dua rekaat sesuai yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan itu sudah sempurna, bukan merupakan sholat dhuhur yang diqashar, dan rugilah orang yang mengada-ada "
  3. Pernyataan Umar ini berikutnya menjadi salah satu bahan kajian oleh para fuqaha (Ulama Fiqh) yang kemudian pada gilirannya menimbulkan perbedaan pendapat "secara teoritis" antara apakah sholat jum'at itu pada hakekatnya merupakan sholat dhuhur yang diqashar ataukah ia merupakan sholat yang sejatinya berdiri sendiri?. "Perbedaan teoritis" seperti ini pada tahapan selanjutnya tidak menghasilkan 'perbedaan praktikal' karena semua fuqaha sepakat bahwa Sholat Jum'at bagi kaum lelaki sudah menggugurkan kewajiban sholat dhuhur. Hadist Ibnu Abbas tentang Shalat Jum'at, Rasulullah s.a.w. bersabda , "Apabila datang waktu siang hari Jum'at maka shalatlah dua rakaat". (H.R. Dar Qutni). Seandainya sholat dhuhur masih wajib, maka Rasulullah s.a.w. tentu tidak memerintahkan hanya dua rakaat saja. Kemudian apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w. dan para shabatnya juga menunjukkan tidak ada lagi shalat dhuhur setelah shalat Jum'at, ini riwayat yang tidak terhitung jumlahnya. Jadi tidak ada dalil yang melandasi shalat dhuhur setelah shalat jum'at, karena shalat Jum'at telah mengganti shalat Dhuhur. 
  4. Setiap sholat yang kita kerjakan hendaknya berpegang kepada haaliyyah (tingkah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW) yang kemudian hal ini biasa disebut dengan ittiba'. Dan haaliyyah tersebut tertuang dalam sabda Nabi :
    صلو كما رأيتموني اصلي
    " dan sholatlah kalian sebagaimana sholat yang aku lakukan.."
  5. Akhir-akhir ini ada beberapa fatwa di masyarakat yang mengatakan bahwa setelah sholat Jum'at masih diwajibkan sholat dhuhur. Dalam hal ini hendaknya umat Islam kita hati-hati dalam masalah menjalankan ibadah.
Penulis :
Ka. Ran. Jat GP. Ansor Ranting Jatisono

---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
  1. Kitab Al_Iqna' : Assyaikh Muhammad Assyarbini Alkhotib
  2. Kitab Hasyiah Al_Bajuri : Assyaikh Ibrohim Al_Bajuri
  3. Kitab Fathul Mu'in : Assyaikh Zainuddin Al_Malibari As_Syafi'i
  4. Kitab Sunan Attirmidzi dan Annasai
  5. Kitab Shohih Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar